Perbedaan PPPK dan PNS Meskipun keduanya termasuk dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki perbedaannya lho. Mau tahu apa perbedaannya? Silahkan simak perbedaan PPPK dan PNS sebagai berikut:

Definisi
Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijelaskan bahwa PPPK dan PNS memiliki status yang berbeda. PPPK adalah mereka yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Sedangkan PNS adalah mereka yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Tahapan Seleksi
Seleksi PPPK antara lain seleksi administrasi, seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi terbagi menjadi tiga bagian, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural. Sedangkan untuk seleksi PNS yang diatur oleh pasal 26 PP No. 11/2017 antara lain seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Batas Usia
Saat melamar PPPK, batas usia minimal yang digunakan adalah 18 tahun dan batas usia maksimal adalah 35 tahun. Berbeda dengan saat melamar PNS, batas usia minimal yang digunakan adalah 20 tahun dan batas usia maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia mereka melewati batas tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Memasuki masa pensiun yang akan mereka lewati nantinya, batas usia pensiun untuk PPPK adalah mereka yang sudah berusia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan pejabat fungsional madya. Terakhir, mereka yang berusia 65 tahun bagi yang memiliki jabatan fungsional ahli utama. Sedangkan batas usia pensiun PNS adalah mereka yang sudah berusia 58 tahun bagi pejabat administrasi. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. Terakhir, ketentuan batas usia pensiun PNS bagi mereka yang memiliki jabatan fungsional telah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hak
Hak yang diperoleh oleh PPPK dan PNS tidak jauh berbeda. Perbedaan yang sangat mencolok adalah ketika PPPK sudah memasuki masa pensiun, mereka tidak mendapatkan jaminan pensiun. Sedangkan PNS, mereka berhak untuk mendapatkan jaminan pensiun. Alasan tersebut dikarenakan masa kerja PPPK terikat kontrak dengan waktu tertentu.
Kedudukan
Jika PNS yang memenuhi persyaratan tertentu bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan, berbeda dengan PPPK yang dimana jenis jabatan yang dapat diisi oleh mereka telah diatur dengan peraturan presiden dan keputusan menteri PANRB No. 76/2022. PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
6. Pemberhentian dan Pemutusan
Pemberhentian bagi PNS dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK pada umumnya memiliki beberapa alasan yang berlaku, seperti di bawah ini :
a. Pemberhentian PNS, antara lain karena dengan predikat tertentu, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
b. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, antara lain dengan predikat tertentu, jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Itulah tadi pembahasan mengenai perbedaan PPPK dan PNS. Apakah kalian sudah tahu apa yang akan kalian ikuti nanti? Yang jelas, pilihan kalian adalah masa depan kalian sendiri.